Pendaftaran Seleksi Sekda DKI Jakarta Telah Dibuka, Cek Tanggal dan Persyaratannya!

- Rabu, 21 Desember 2022 | 18:21 WIB
Mantan Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali. (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)
Mantan Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali. (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah resmi membuka pendaftaran seleksi terbuka Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta mulai 21 hingga 27 Desember 2022. Hal tersebut berdasarkan pantauan Indozone, di laman resmi BKD DKI Jakarta.

"Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, bersama ini diberikan kesempatan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka," tulis laman resmi BKD, yang dikutip Indozone, Rabu (21/12/2022).

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengklik di https://seleksiterbuka.jakarta.go.id/madya/listpengumuman. Selain itu, untuk melihat form dan lampiran yang diperlukan untuk pendaftaran, bisa mengklik link https://drive.google.com/drive/mobile/folders/1sVll_TSUULCku5VSMR6Rt81REL0-Ur6a?usp=share_link.

-
Mantan Sekda DKI Jakarta, Marullah Matali. (INDOZONE/Febyora Dwi Rahmayani)

Baca Juga: Wakil Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta: Mutasi Jabatan Marullah Matali Kurang Bijaksana

Berikut proses pendaftaran Sekda DKI Jakarta, yang dikutip dari web BKD DKI Jakarta

  1. Pengumuman 20 Desember 2022
  2. Pendaftaran 21-27 Des. 2022
  3. Seleksi Administrasi 21-28 Des. 2022
  4. Pengumuman hasil Seleksi Administrasi 2 Januari 2023
  5. Tes Kompetensi Bidang (Penulisan makalah) 4 Januari 2023
  6. Pengumuman hasil Tes Kompetensi Bidang 9 Januari 2023
  7. Tes Manajerial (Assessment) di Pusat Penilaian 16-25 Jan. 2023 Kompetensi ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  8. Pengumuman hasil Tes Manajerial 27 Januari 2023
  9. Wawancara Pansel 30- 31 Jan. 2023
  10. Pengumuman Akhir 2 Februari 2023

Selain itu, persyaratan umum mengikuti seleksi Sekda DKI Jakarta yakni:

  1. Berstatus Pegawai Negeri Sipi (PNS);
  2. Memiliki jenjang pangkat sererdah-rendahnya Pembina Utama Muda (Gol. Ruang IV/c);
  3. Berusia setinggi-tingginya 58 (lima puluh delapan) tahun pada 1 Maret 2023 (lahir setelah 28 Februari 1965);
  4. Sedang atau pernah menduduki sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) yang berbeda secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun, atau Pejabat Fungsional (terkait bidang tugasnya) untuk jenjang ahli utama secara kumulatif paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. Memiliki latar belakang pendidikan serendah-rendahnya Strata 1 (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau yang sederajat;
  6. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan Sekretaris Daerah paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
  7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan intelektual yang baik;
  8. Telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tanun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan tanda terima LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecuali untuk pejabat fungsional telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun terakhir (2021) yang dibuktikan dengan bukti pelaporan LHKASN dari Kemen:erian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB);
  9. Telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) tahun 2021 yang dibuktikan dengan tanda bukti penyampaian SPT tahun pajak 2021;
  10. Semua unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (2020 dan 2021) tercantum di form Penilaian Prestasi Kerja PNS;
  11. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum;
  12. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi anggota partai politik dan tidak pernah menjadi calon anggota legislatif dari partai politik;
  13. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD);
  14. Bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD) atau Badan Narkotika Nasional (BNN/BNP/BNK); dan
  15. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar, bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi.

Adapun persyaratan khusus seleksi Sekda DKI Jakarta yakni:

  1. Surat persetujuan mengikuti Seleksi Terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi OKI Jakarta yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian/PPK atau Pejabat Yang Berwenang/PyB (Menteri/Kepala Lembaga/ Gubernur/Walikota.'Bupati atau Sekjen Kementerian/Sekjen Lembaga/Sekda) instansi asal (FORM 4);
  2. Surat Keterangan tidak sedang dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat cari Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat Yang Berwenang/PyB atau Pejabat Pengelola Kepegawaian instansi asal (FORM 5);
  3. Surat Keterangan tidak sedang menjalankan Tugas Belajar dan lkatan Dinas dari Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat Yang Berwenang/PyB atau Pejabat Pengelola Kepegawaian instansi asal (FORM 6); dan
  4. Surat Bebas Temuan yang menunjukkan bahwa pelamar bersangkutan tidak terlibat dalam suatu tindakan kecurangan (fraud), dikeluarkan oleh lnspektorat instansi asal (FORM 7)
  5. Diufamakan yang pernah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II).
  6. Diutamakan memiliki pengalaman dan berperan dalam melakukan Reformasi Birokrasi dan pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
  7. Persyaratan dan kompetensi khusus untuk masing-masing jabatan dapat dilihat pada laman: https://seleksiterbuka.jakartago.id

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta: Sekda Definitif Harus Lincah!

Segala dokumen/berkas pendukung dalam persyaratan tersebut diunggah (upload) pada laman resmi pendaftaran, meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. SK Pangkat Terakhir.
  3. SK Jabatan Pimpinan Tinggi Madya/Pratama sesuai pengalaman jabatan atau SK Jabatan Fungsional jenjang ahli utama sesuai persyaratan khusus pejabat fungsional.
  4. Sertifikat! Tanda Kelulusan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim), kecuali Pejabat Fungsional
  5. ljazah pendidikan Sarjana Strata 1 (S-1 )/Diploma IV (D-IV), dan Pascasarjana (S-2, S-3 apabila aa).
  6. Tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) tahun 2021, kecuali Pejabat Fungsional melampirkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) tahun 2021.
  7. Tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT) Tahun 2021
  8. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2020 dan tahun 2021.
  9. FORM 1 : Surat lamaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka.
  10. FORM 2 : Daftar Riwayat Hid up dan Pengalaman Kerja + pasfoto (sesuai format).
  11. FORM 3 : Surat peryataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidaa, tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, dan tidak dalam status tersangka/ terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum.
  12. Dokumen lain yang mendukung pengisian Daftar Riwayat Hidup (ORH) antara lain: sertifikat diklat keahlian/profesi, sertifikat/piagam penghargaan sertifikat keikutsertaan dalam kegiatan, SK sesuai riwayat jabatan. dokumen pendukung terkait pengalaman dan peran dalam reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM serta dokumen lain yang terkait data pada DRH.
  13. FORM 4: Surat persetujuan mengikuti Seleksi Terbuka JPT Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi OKI Jakarta yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian/Pejabat yang Berwenang (PPK/PyB) instansi asal.
  14. FORM 5: Surat Keterangan tidak sedang dalam proses/sedang menjalani hukuman disiplin atau pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan/atau berat dari Pejabat Pengelola Kepegawaian instansi asal.
  15. FORM 6: Surat Keterangan tidak sedang menjalankan Tugas Belajar dan lkatan Dinas dari Pejabat Pengelola Kepegawaian instansi asal.
  16. FORM 7: Surat Bebas Temuan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat dalam suatu tindakan kecurangan (fraud) dikeluarkan oleh lnspektorat instansi asal.
  17. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Saki! Pemerintah (RSUPIRSUD).
  18. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah (RSUP/RSUD) atau Badan Narkotika Nasional (BNN/BNP/BNK).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X