Terlibat Pelecehan Seksual saat Tawaf, Jemaah Umrah asal Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara

- Minggu, 22 Januari 2023 | 15:37 WIB
Ilustrasi umrah (Saudi Press Agency/Handout via REUTERS)
Ilustrasi umrah (Saudi Press Agency/Handout via REUTERS)

Seoarang warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jemaah umrah ditangkap oleh aparat keamanan Mekkah, Arab Saudi. WNI itu ditangkap karena diduga melakukan pelecehan seksual saat melaksanakan tawaf di Masjidil Haram.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Konsulat Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Eko Hartono.

“Benar seorang WNI dengan inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual,” kata Eko Hartono dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023). 

Baca Juga: Kementerian Agama Usul Biaya Haji Naik, Komnas Haji Bilang Begini

Berdasarkan informasi, MS melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan asal Lebanon. Eko menyebut, peristiwa itu terjadi pada 14 november 2022.

Lebih lanjut Eko mengungkapkan, MS terbukti melakukan pelecehan setelah menjalani proses hukum di pengadilan Arab Saudi. Akibat perbuatannya tersebut, MS divonis 2 tahun penjara dan denda SAR (Riyal Arab Saudi) 50.000 atau sekitar Rp200 juta. 

“MS telah menjalani proses persidangan. Selama proses persidangan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti saksi mata dan pengakuan langsung dari MS. Yang bersangkutan kemudian dijatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR 50.000,” tutur Eko.

Baca Juga: Bentrok Maut Antar Pekerja WNI dengan WNA di Sulteng, Belasan Orang Jadi Tersangka!

Sejauh ini, kata Eko, KJRI Jeddah telah melakukan pendampingan, termasuk kunjungan ke penjara tanggal 2 Januari 2023. 

“Yang bersangkutan (MS) dalam kondisi baik dan sehat,” jelas Eko.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X