Karyawati di Banten Bikin Perusahaan Rugi Rp600 Juta, Pelaku Ngaku Cuma Ambil Rp125 Juta

- Selasa, 21 Juni 2022 | 11:45 WIB
Kasir pelaku penggelapan di Banten (Dok. Polda Banten). Ilustrasi penangkapan. (Freepik/Creativeart)
Kasir pelaku penggelapan di Banten (Dok. Polda Banten). Ilustrasi penangkapan. (Freepik/Creativeart)

Seorang wanita berinisial MSM (39) harus berurusan dengan aparat kepolisian karena melakukan penggelapan di tempat perusahaannya bekerja. Pelaku yang menjabat sebagai kasir, menggelapkan uang hingga ratusan juta rupiah.

Kasus terungkap setelah perusahaan bernama PT Sumber Batu di Serang, Banten, melaporkan karyawatinya ke Polresta Tangerang. Dari hasil penyidikan, polisi kemudian menangkap MSM.

"Betul, terjadi penangkapan atas laporan dari PT Sumber Batu bahwa diduga adanya tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).

Zamrul menyebut kasus ini bermula dari kecurigaan perusahaan saat melakukan audit keuangan. Saat diaudit, ada ketidaksesuaian uang yang masuk dengan barang yang keluar.

Baca juga: Meski Puncaki Klasemen MotoGP 2022, Quartararo Bakal Tetap Waspada

"Pihak perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit, di mana jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar," beber Zamrul.

Dari hasil audit tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian hingga Rp600 juta. Sedangkan pelaku mengaku melakukan penggelapan tidak sampai nominal yang disampaikan oleh pihak perusahaan.

"Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp662.055.000. Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu. Dia mengaku sudah menggunakan uang perusahaan sebesar Rp125 juta untuk keperluan pribadi," kata Zamrul.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Tersangka terancam hukuman pidana hingga lima tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X