Korupsi Dana APBD hingga Rp59 Miliar di DPRD Paniai, 14 Orang Jadi Tersangka

- Sabtu, 18 Juni 2022 | 16:31 WIB
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua. (Dok. Humas Polda Papua)
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua. (Dok. Humas Polda Papua)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua membongkar kasus korupsi di tubuh DPRD Kabupaten Paniai, dengan nilai mencapai Rp59 miliar. Dalam kasus ini, Polda Papua sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Krimsus Polda Papua, Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (18/6/2022).

"Kasus korupsi tersebut terjadi pada Maret tahun 2018 dengan hasil audit kerugian yang didapat adalah sebanyak Rp59 miliar," kata Fernando.

Fernando menyebut aksi korupsi ini dilakukan dengan cara mewacanakan suatu kegiatan masyarakat dan mencairkan dana APBD. Setelah dana cair, para pelaku tidak menggelar kegiatan tersebut.

Baca Juga: Pulang Kerja Shift Malam, Seorang Pria Jadi Korban Begal Sadis di Duren Sawit

"Kronologis kasus korupsi tersebut melalui dana APBD yang direncanakan oleh Staf Sekwan, yang kegiatannya dirasakan oleh masyarakat. Masing-masing anggota dewan mendapatkan uang cash sebanyak Rp500 juta ditambah gaji Rp30 juta selama 1 tahun anggaran 2018 setiap triwulan," beber Fernando.

Dalam kasus ini, Polda Papua sudah menetapkan tersangka sebanyak 14 orang yang terdiri dari anggota dewan hingga staf Sekwan (Sekretaris Dewan). Sedangkan terduga pelaku-pelaku lainnya berpindah-pindah tempat tinggal, hingga membuat polisi sedikit kesulitan untuk memanggil dan memeriksa mereka.

"Sisa anggota dewan periode 2018 untuk saat ini statusnya belum menjadi DPO, selagi dapat diajak untuk komunikasi dalam waktu yang ditentukan. Tetapi ketika yang bersangkutan tidak merespon panggilan dari kepolisian, akan ditetapkan menjadi DPO," kata Fernando.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat dengan UU Korupsi Pasal 2 dan 3 dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X