MUI Godok Fatwa Pengganti Wudhu untuk Petugas Medis Corona

- Selasa, 24 Maret 2020 | 16:00 WIB
Asrorun Niam (ANTARA)
Asrorun Niam (ANTARA)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menggodok sejumlah fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan virus corona, salah satunya soal wudhu atau tayamum untuk salat bagi petugas medis yang menggunakan alat pengaman diri (APD).

"Komisi Fatwa MUI tengah melakukan pembahasan soal fatwa terkait aspek keagamaan saat penanganan pandemi Covid-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh usai memimpin rapat fatwa kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/3/2020) mengutip Antara.

Niam mengatakan pembahasan rapat dan diskusi komisi Fatwa MUI itu dilakukan secara daring sejak Senin (23/3/2020). Pada Selasa, MUI mengundang sejumlah ahli untuk memberi penjelasan.

Beberapa yang diundang dalam rapat daring itu yaitu dua guru besar di bidang kesehatan, yaitu Prof Dr Budi Sampurno (guru besar bidang medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia) dan Prof drh Wiku Adisasmito (Ketua Tim Pakar Satgas Covid-19).

Niam mengatakan pertemuan itu mendalami masalah pemakaian APD bagi tenaga kesehatan serta pelaksanaan shalatnya saat bertugas. Di samping itu, didiskusikan tentang aspek pemulasaraan jenazah korban virus corona.

Pembahasan fatwa yang diusulkan Wapres Ma'ruf Amin tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya, yaitu Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19.Tujuan fatwa itu, kata dia, untuk mencegah penyebaran penyakit COVID-19 di antara umat Muslim.

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah. Kemarin saat Wapres inspeksi ke BNPB, beliau memiliki perhatian aspek ibadah bagi tenaga kesehatan dan pengurusan jenazah bagi korban," kata dia.

Niam menambahkan, agar pelaksanaan ibadah tetap dapat dilaksanakan tetapi tetap dalam konteks perlindungan jiwa.

Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19. Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita virus corona. Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudhu atau tayamum karena perlengkapan APD yang dikenakannya.

APD bagi tenaga medis umumnya dipakai dalam waktu yang lama, bahkan seharian, dan tidak disarankan untuk dilepas hingga waktu tugasnya selesai d

Artikel Menarik Lainnya:

emi alasan keamanan dan kesehatan.

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Polres Langkat Musnahkan Barbuk Ganja dan Sabu

Rabu, 17 April 2024 | 11:20 WIB
X