KPK Sebut Polri dan Jaksa Sudah Melaporkan LHKPN

- Rabu, 4 Desember 2019 | 00:59 WIB
photo/Antara/Benardy Ferdiansyah
photo/Antara/Benardy Ferdiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menginformasikan bahhwa Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Kapolri dan Jaksa Agung juga sudah tercatat melaporkan LHKPN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (03/12).

Lebih lanjut, ia mengatakan lembaganya masih menunggu penyampaian LHKPN 11 penyelenggara negara sampai batas waktu pada 20 Januari 2020.

Menurut dia, dari 11 orang ini ada yang sudah memasukkan draf. Ia berharap dalam waktu tidak terlalu lama laporan sudah disampaikan.

"Karena batas waktunya adalah 20 Januari 2020, tentu kami harap pelaporan LHKPN itu bisa disampaikan," ujar Febri.

Baik menteri maupun wakil menteri yang belum menyampaikan LHKPN tersebut sebagian besar berasal dari pihak swasta.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X