Salahgunakan Data Pribadi Orang Lain, Kamu Bisa Didenda Hingga Rp100 M

- Selasa, 28 Januari 2020 | 22:15 WIB
Ilustrasi data pribadi / privasi (PIXABAY/TBIT)
Ilustrasi data pribadi / privasi (PIXABAY/TBIT)

Pemerintah dan DPR RI tengah menyusun Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi. UU tersebut diperlukan untuk melindungi data pribadi seseorang agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan orang lain. 

Didalam draft RUU Perlindungan data pribadi yang tengah diajukan pemerintah ke DPR, khususnya pada pasal 13 disebutkan bahwa pemilik data pribadi berhak menuntut orang lain atas pelanggaran data pribadi miliknya, seperti biasa dilakukan pada platform fintech ilegal.

Dalam kaitannya dengan penetapan sanksi atas pelanggaran tersebut, nantinya Kemenkominfo akan menjalin kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait pelanggaran data pribadi di sektor jasa keuangan. 

"Untuk pengenaan denda tentu tiap negara berbeda-beda. Kita harus berhitung juga dampak ekonominya. Denda yang paling tinggi itu ada Rp100 Miliar," ujar Ditjen Aptika Kemenkominfo, Semuel Abrijani dalam konferensi pers RUU PDP dikantornya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Sebagaimana diketahui, akhir-akhir ini marak terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi, salah satunya oleh fintech ilegal seperti nomor ponsel yang digunakan untuk meneror pelanggan, mengambil foto atau video dan hal lain sebagai bentuk intimidasi jika si nasabah fintech lalai akan tanggung jawabnya.

 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X