Mulai 1 Februari Nanti, Tilang Elektronik Berlaku untuk Sepeda Motor

- Senin, 27 Januari 2020 | 17:26 WIB
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (ANTARA/Aditya Pradana Putra)

Polda Metro Jaya akan mulai memberlakukan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement atau E-TLE) untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem E-TLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu E-TLE.

Untuk saat ini pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan.

"Kita kirim pemberitahuan ke alamat pelanggar bahwa pada tanggal sekian saudara melaksanakan pelanggaran, jenis pelanggarannya seperti ini. Kita belum tindak secara tilang, masih pemberitahuan," ujar Direktur Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama. Prosedurnya yaitu mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.

Nantinya, kendaraan yang STNK-nya kena pemblokiran atak bisa membayar pajak hingga pindah alamat. Pelanggar diharuskan untuk membayar denda tilang terlebih dahulu sesuai pelanggaran yang dibuat.

Tujuan pemberlakuan tilang elektronik ini adalah untuk membuat para pengendara jadi lebih tertib.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X