Cukai Rokok Naik, Konsumsi Anak dan Remaja Diyakini Turun

- Sabtu, 14 September 2019 | 16:05 WIB
Petani memanen tembakau di Desa Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu (7/9/2019). ( ANTARA FOTO/Siswowidodo/pd)
Petani memanen tembakau di Desa Ngale, Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Sabtu (7/9/2019). ( ANTARA FOTO/Siswowidodo/pd)

Pemerintah telah menetapkan kenaikan tarif cukai pada 2020. Kenaikan ini, diklaim  dapat mengurangi konsumsi rokok masyarakat, yang dalam 10 tahun terakhir telah mengalami tren penurunan hingga 1,2 persen.

Namun, terjadi tren peningkatan konsumsi rokok dari kalangan perempuan menjadi 9 persen dari sebelumnya 7 persen, dan anak-anak remaja menjadi 4,8 persen dari sebelumnya 2,5 persen.

"Dengan adanya kebijakan ini, tentunya kami harapkan penurunan ini lebih besar lagi, karena memang persentasenya relatif," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi.

Badan Pusat Statistik mencatatkan, pada Agustus 2019 komoditas yang dominan memberikan andil atau sumbangan inflasi, yaitu rokok kretek dan rokok kretek filter masing-masing sebesar 0,01 persen.

Kemenkeu menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebesar 23 persen serta harga jual eceran menjadi rata-rata 35 persen mulai 2020 yang akan diberlakukan sesuai Keputusan Presiden.

Kebijakan tarif cukai dan harga banderol mempertimbangkan beberapa hal, antara lain jenis hasil tembakau (buatan mesin dan tangan), golongan pabrikan rokok (besar, menengah, dan kecil), jenis industri (padat modal dan padat karya) serta asal bahan baku (lokal dan impor).

Besaran kenaikan tarif dan harga banderol itu dikenakan secara berjenjang dimana tarif dan harga jual eceran Sigaret Kretek Tangan (SKT) lebih rendah daripada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SKM).

Adanya kenaikan ini, penerimaan cukai yang dalam RUU APBN Tahun Anggaran sebesar 2020 ditargetkan sebesar Rp179,2 triliun diharapkan bisa tercapai.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X