Riau Diterapkan sebagai Zona Merah Penyebaran Virus Corona

- Sabtu, 25 April 2020 | 16:33 WIB
Gubernur Riau meningkatkan status dari siaga menjadi tanggap darurat COVID-19 yang berlaku mulai 3 April hingga 29 Mei 2020, karena dalam sehari jumlah kasus positif COVID-19 naik drastis dari tiga menjadi tujuh orang. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Gubernur Riau meningkatkan status dari siaga menjadi tanggap darurat COVID-19 yang berlaku mulai 3 April hingga 29 Mei 2020, karena dalam sehari jumlah kasus positif COVID-19 naik drastis dari tiga menjadi tujuh orang. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Tak hanya DKI Jakarta, Provinsi Riau juga telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus corona (Covid-19). Adapun daerah di Riau yang dinyatakan sebagai zona merah diantaranya Kampar, Pekanbaru, Dumai dan Pelalawan.

Kondisi ini disebabkan adanya transmisi lokal yang keluar - masuk wilayah tersebut sehingga mudah menyebar. 

"Penyebaran virus corona di empat wilayah zona merah tersebut berasal dari penularan sekunder atau penularan yang terjadi pada masyarakat lokal dan daerah sekitar," kata Gubernur Riau, Syamsuar, dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2020).

Setelah kejadian ini, pemda Pekanbaru akhirnya menerapkan PSBB selama 14 hari terhitung mulai 17 April 2020. Namun sayang, PSBB ini tidak bisa berjalan efektif karena wilayah sekitar tidak menerapkan PSBB.

Hingga kini, tercatat ada 36 kasus positif di Provinsi Riau, 23 orang masih dalam perawatan sedangkan empat di antaranya dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan angka PDP yang dirawat mencapai 235 orang, 59 di antaranya meninggal dunia.

Demi memutus mata rantai penyebaran virus corona, masing - masing wilayah di Provinsi Riau telah menerapkan sosial distancing lebih ketat lagi.

Artikel Menarik Lainya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X