Ombudsman Bakal Panggil Direksi PLN Soal Pemadaman Listrik

- Selasa, 6 Agustus 2019 | 18:29 WIB
Foto udara suasana kompleks PT PLN (Persero) Pusat Pengatur Beban (P2B) Area Pengatur Beban (APB) Jateng-DIY di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah/ANTARA FOTO/Aji Styawan
Foto udara suasana kompleks PT PLN (Persero) Pusat Pengatur Beban (P2B) Area Pengatur Beban (APB) Jateng-DIY di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah/ANTARA FOTO/Aji Styawan

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah melayangkan surat panggilan terkait kasus pemadaman listrik yang terjadi pada Minggu (4/8/2019).

Anggota ORI Laode Ida menjelaskan surat telah diantarkan secara langung kepada Direksi PLN. Pemanggilan dijadwalkan pada Kamis (8/8/2019).

Laode menambahkan selain direksi PLN, rencananya Ombudsman juga memanggil pihak terkait. Seperti DitjenKetenagalistrikan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan masyarakat pengguna listrik.

"Kami akan minta pendapat sekaligus langkah Ombudsman memulai investigasi secara khusus atas peristiwa pemadaman listrik," ujar Laode seperti dikutip Antara, Selasa (6/8/2019).

Menurut Laode salah satu poin yang akan dipertanyakan soal kaitan pohon tinggi dan transmisi PLN. Jika memang berpengaruh maka seharusnya PLN bisa mengantisipasi sebelum terjadi masalah.

"PLN harus bekerja 24 jam tidak boleh tidur, oleh karena itu disiapkan anggaran yang besar untuk mereka," ujar Laode.

Sebelumnya Polri telah membuat tim investigasi untuk mendalami kasus mati lampu yang terjadi di sebagian pulau Jawa.

Tim yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran bersama PLN menyatakan hasil investigasi awal tidak ada unsur sabotase serta kelalaian manusia atau human error dalam insiden pemadaman listrik di Jakarta, Jawa Barat dan Banten.

Meski tidak ada unsur kelalaian, namun PLN mesti memberikan kompensasi kepada masyarakat, perusahaan dan lembaga yang terdampak padamnya listrik.

Setidaknya 22 juta pelanggan yang bakal diberikan kompensasi. Mereka berlokasi di Jakarta, Jawa Barat, hingga Banten. Total nilai ganti rugi yang akan dibayarkan mencapai Rp865 miliar.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X