Taufik Hidayat Ikut Terseret Kasus Korupsi Imam Nahrawi

- Rabu, 6 November 2019 | 10:17 WIB
Antara/Aditya Pradana Putra/Izaac Mulyawan
Antara/Aditya Pradana Putra/Izaac Mulyawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Olahraga Imam Nahrawi menerima uang Rp800 juta dari eks atlet bulutangkis Taufik Hidayat. Uang itu diduga digunakan untuk menangani kasus adik Imam, Syamsul Arifin.

"Tanggal 12 Januari 2017, sebesar Rp 800 juta diterima melalui Saudara Taufik Hidayat untuk penanganan perkara pidana yang sedang dihadapi oleh Saudara Syamsul Arifin (adik pemohon) di penanganannya dilakukan di salah satu instansi penegak hukum," ungkap tim Biro Hukum KPK dalam berkas jawaban atas permohonan praperadilan Imam Nahrawi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (5/11).

KPK juga menyebutkan bahwa Imam pernah menerima uang sebesar Rp1 miliar dari Saltak Prima di rumah Taufik Hidayat. Uang tersebut diterima melalui Miftahul Ulum yang merupakan asisten pribadi Imam.

"Akhir tahun 2017, sekitar Rp 1 miliar dari Satlak Prima, yang diambil oleh Saudara Miftahul Ulum di rumah Saudara Taufik Hidayat," kata pihak KPK.

Selain itu, Imam juga diduga meminta uang selaku Menpora kepada sejumlah pihak. Salah satunya dari mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Ia meminta sebesar Rp7 miliar, uang itu diduga untuk keperluan penyelesaian perkara adik Imam.

"Sekitar November 2018, sejumlah Rp 7 miliar dari Saudara Ending Fuad Hamidy (Sekjen KONI) melalui Saudari Lina Nurhasanah untuk 'menyelesaikan' perkara pidana Saudara Syamsul Arifin (adik Pemohon) di salah satu instansi penegak hukum," kata KPK.

Taufik Hidayat sendiri pernah menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai staf khusus di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Pada saat pemeriksaan 1 Agustus lalu, Taufik juga sempat ditanya soal Imam Nahrawi.

"Ya cuma dimintai keterangan saja, saya kan sebagai Stafsus Kemenpora waktu itu di 2017-2018, itu aja," ujar Taufik.

KPK menetapkan Imam sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya dengan total sebesar Rp26,5 miliar. Pemberian suap tersebut diterimanya secara bertahap sejak tahun 2014 hingga 2018.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X