Said Didu Ternyata Kini Gunakan Akun Twitter Cadangan

- Senin, 11 Mei 2020 | 23:10 WIB
Said Didu. (Twitter/@msaid_didu)
Said Didu. (Twitter/@msaid_didu)

Di tengah kasus dugaan pencemaran nama baik, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu mengaku sudah tidak bisa menggunakan Twitternya dengan akun @msaid_didu. Sehingga, ia pun membuat akun baru untuk cadangan tempatnya menyalurkan "eksistensi".

Namun begitu, Said Didu tidak menjelaskan penyebab tidak bisa mengakses akun lamanya tersebut. Tapi, tidak menutup kemungkinan jika akun lamanya bisa kembali diakses, ia pun akan kembali menggunakan akun lamanya.

"Ini akun Twitter cadangan saya, karena sejak kemarin akun saya yang @msaid_didu tidak bisa saya masuk. Jadi teman-teman, ini adalah akun baru yang saya bikin, silakan teman-teman bisa mengikuti isu-isu yang saya angkat dari akun ini. Tapi jika nanti akun aslinya bisa kembali, maka saya kembali ke akun asli. Terima Kasih," kata Said Didu dalam video seperti dikutip Indozone, Senin (11/5/2020).

Sebelumnya diketahui, Said Didu saat ini tengah menjadi sorotan publik setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan karena pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.

Bahkan, Said Didu sudah dua kali tidak menghadiri panggilan penyidik kepolisian dalam kasus tersebut. Humas Tim Hukum‎ Said Didu, Damai Hari Lubis, mengatakan karena pandemi COVID-19 dan Pembatasan sosial berskala Besar (PSBB), maka Said Didu meminta polisi untuk melakukan pemeriksaan di rumahnya.

"Kami minta kerjasama penyidik Polri yang ke rumah klien kami karena anggota polisi memiliki hak sebagai penegak hukum dan pelayan publik untuk memeriksa ke rumah, sehubungan adanya pandemi COVID-19 dan PSBB," kata Damai Hari Lubis di Kantor Bareskrim Polri, seperti dilansir ANTARA, Senin (11/5/2020).


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X