Penumpang Positif Corona, Kemenhub Perketat Protokol Kesehatan di KRL

- Selasa, 5 Mei 2020 | 18:52 WIB
KRL Jabodetabek (ANTARA)
KRL Jabodetabek (ANTARA)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mengefektifkan dan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan selama pandemi virus corona (Covid-19) di berbagai moda transportasi, termasuk di KRL.

Terkait hal ini, Kemenhub telah mengeluarkan Permenub 18/2020 yang telah mengatur operasional moda transportasi di masa pandemi, khususnya pula di daerah yang telah menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Aturan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9/2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar," kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Adita mengatakan, seluruh upaya tersebut dilakukan agar tidak terjadi penularan dari orang-orang yang mungkin terjangkit virus corona tanpa gejala. Hal yang juga perlu dipahami bahwa penularan virus corona bisa terjadi di mana saja, tidak hanya di KRL tapi di moda transportasi lainnya.

"Permenhub Nomor 18/2020 secara tegas telah menyatakan bahwa: Pertama, penumpang wajib menggunakan masker. Kedua, petugas mengecek suhu tubuh penumpang. Pada 10 stasiun juga telah dipasang thermal scanner yang mampu mendeteksi suhu tubuh ratusan pengguna dalam waktu bersamaan," jelasnya.

"Ketiga, telah disediakan wastafel tambahan yang dipasang pada lokasi-lokasi yang sering dilalui pengguna KRL agar dapat digunakan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum maupun sesudah naik KRL di 40 stasiun. Selain di stasiun, di dalam gerbong KRL pun disediakan hand sanitizer. Semua ketentuan ini telah dilaksanakan dengan baik oleh PT KCI sebagai operator KRL," tambahnya.

Dia mengungkapkan, adapun untuk kepadatan penumpang yang sempat terjadi telah dikendalikan seoptimal mungkin menerapkan jaga jarak antarpenumpang. Caranya, seluruh kereta telah dilengkapi dengan marka pada bangku dan tempat duduk untuk mengatur posisi pengguna. 

"Pentingnya mengatur posisi ini juga senantiasa diingatkan kepada pengguna melalui pengumuman di stasiun di dalam kereta, hingga melalui petugas pengawalan kereta yang berpatroli. Berbagai papan informasi berkaitan dengan pentingnya jaga jarak juga telah dilakukan," imbuhnya.

Ia menegaskan, protokol kesehatan itu dijalankan untuk menjaga para penumpang yang masih harus bekerja atau beraktivitas yang selama ini mengandalkan KRL sebagai moda tranportasi. Misalnya petugas medis, office boy, penjaga pom bensin dan lainnya. 

Sesuai aturan, KRL tetap boleh beroperasi namun dengan pembatasan penumpang yang ketat. KRL tidak dihentikan operasinya, karena memperhatikan penumpang-penumpang yang sangat membutuhkanya. 

"Selain itu, KCI bersama Komite Nasional Keselamatan Transportasi juga telah melakukan simulasi penanganan darurat (emergency) jika terjadi kondisi buruk pada penumpang baik di dalam stasiun maupun di atas kereta untuk menjamin kesigapan petugas sesuai dengan protokol pencegahan covid-19. KCI juga telah melakukan sosialisasi edukasi pengawasan dengan melibatkan TNI, Polri, dan Brimob. Semua upaya tersebut dilakukan agar seluruh penumpang disiplin dan mau mengikuti aturan," sambungnya.

Sementara hasil evaluasi selama lebih dari dua pekan sejak ditetapkan PSBB di DKI Jakarta, sambungnya dia, rata-rata jumlah penumpang KRL secara harian cenderung menurun. 

Demikian pula pada jam sibuk pagi hingga pada pukul 08.00 WIB jumlah penumpang pada semua lintas pelayanan mengalami penurunan dari 77.575 penumpang menjadi sekitar 55.000 penumpang dengan total kapasitas angkut yang dibatasi maksimum 35 persen (60 penumpang/kereta untuk menjaga physical distancing di atas kereta) sebesar 61.248 penumpang. 

"Pembatasan kapasitas tersebut mengakibatkan antrean pada beberapa stasiun yang relatif sempit namun berjalan dengan tertib jaga jarak dan dibantu oleh aparat keamanan," tandas Adita.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X