Bantu Realisasi Suap, Eks Dirut PLN Dituntut 5 Tahun Penjara 

- Senin, 7 Oktober 2019 | 19:34 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menyimak pembacaan tuntutan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10). (Antara/Puspa Perwitasari).
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menyimak pembacaan tuntutan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10). (Antara/Puspa Perwitasari).

Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, dituntut lima tahun 
penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menilai Sofyan terbukti membantu 
mewujudkan tindak pidana korupsi berupa suap meski tidak menikmati hasil.

Menurut Jaksa, peran Sofyan dalam kasus ini sangat penting. Ia memfasilitasi 
pertemuan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragi, eks Sekjen Partai 
Golkar Idrus Marham, serta pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait 
pembahasan, percepatan, ataupun kesepakatan pelaksanaan proyek PLTU 
Riau-1. 

Jaksa juga menilai Sofyan mengetahui akan ada pemberian uang oleh Kotjo 
terhadap Eni dan Idrus. 

"Menyatakan, terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah dan meyakinkan 
bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. 
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima  tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan," 
kata JPU KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/10).

Adapun hal yang memberatkan tuntutan, yakni perbuatan Sofyan tidak 
mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan Sofyan berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati pidana suap yang telah dibantunya.

Ada yang Tak Wajar dari Tuntutan

Sofyan menilai tuntutan yang dilayangkan JPU KPK dapat membahayakan iklim investasi. Menurutnya, penilaian pertemuan menjadi memfasilitasi dan perbantuan akan menggangu aktivitas direksi BUMN dalam mencari investor. 

Ia mencontohkan, para direksi yang melakukan sejumlah pertemuan dengan 
investor akan ikut terkena imbas jika investor tersebut melakukan tindak 
pidana korupsi dengan pihak lain agar mempermulus langkah investasinya. 

"Bisa dibayangkan begitu ada direksi melakukan pertemuan dengan investor 
dan lain sebagainya, begitu ada kejadian di luar sana seperti penyuapan, 
karena kita sering bertemu dalam rangka pemasaran, dalam rangka berupaya 
supaya proyek jalan, kita bisa kena tanpa tahu dari mana asal usulnya dan 
kita tidak menerima apapun," ujar Sofyan usai mendengarkan tuntutan JPU 
KPK.

Sofyan juga menilai tuntutan merupakan bentuk dari kriminalisasi. Sebab, JPU 
KPK sendiri menyatakan dirinya tidak menikmati pidana suap yang telah dibantunya.

"Kalau pertemuan bisa diputarbalikkan menjadi perbantuan berbahaya buat 
direksi BUMN. Kami tak terima uang satu persen pun, dianggap membantu pun didakwa dengan lima tahun," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X