Mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir, dituntut lima tahun
penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, menilai Sofyan terbukti membantu
mewujudkan tindak pidana korupsi berupa suap meski tidak menikmati hasil.
Menurut Jaksa, peran Sofyan dalam kasus ini sangat penting. Ia memfasilitasi
pertemuan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragi, eks Sekjen Partai
Golkar Idrus Marham, serta pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo terkait
pembahasan, percepatan, ataupun kesepakatan pelaksanaan proyek PLTU
Riau-1.
Jaksa juga menilai Sofyan mengetahui akan ada pemberian uang oleh Kotjo
terhadap Eni dan Idrus."Menyatakan, terdakwa Sofyan Basir terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan,"
kata JPU KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (7/10).
Adapun hal yang memberatkan tuntutan, yakni perbuatan Sofyan tidak
mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan Sofyan berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan tidak ikut menikmati pidana suap yang telah dibantunya.
Ada yang Tak Wajar dari Tuntutan
Sofyan menilai tuntutan yang dilayangkan JPU KPK dapat membahayakan iklim investasi. Menurutnya, penilaian pertemuan menjadi memfasilitasi dan perbantuan akan menggangu aktivitas direksi BUMN dalam mencari investor.
Ia mencontohkan, para direksi yang melakukan sejumlah pertemuan dengan
investor akan ikut terkena imbas jika investor tersebut melakukan tindak
pidana korupsi dengan pihak lain agar mempermulus langkah investasinya.
"Bisa dibayangkan begitu ada direksi melakukan pertemuan dengan investor
dan lain sebagainya, begitu ada kejadian di luar sana seperti penyuapan,
karena kita sering bertemu dalam rangka pemasaran, dalam rangka berupaya
supaya proyek jalan, kita bisa kena tanpa tahu dari mana asal usulnya dan
kita tidak menerima apapun," ujar Sofyan usai mendengarkan tuntutan JPU
KPK.
Sofyan juga menilai tuntutan merupakan bentuk dari kriminalisasi. Sebab, JPU
KPK sendiri menyatakan dirinya tidak menikmati pidana suap yang telah dibantunya.
"Kalau pertemuan bisa diputarbalikkan menjadi perbantuan berbahaya buat
direksi BUMN. Kami tak terima uang satu persen pun, dianggap membantu pun didakwa dengan lima tahun," ujarnya.