Korban Kecelakaan Tol Dituntut Ganti Rugi, Ini Jawaban Pengelola

- Senin, 30 Desember 2019 | 19:25 WIB
Kendaraan Dhika yang mengalami kecelakaan di Tol Pemalang-Batang. (Istimewa)
Kendaraan Dhika yang mengalami kecelakaan di Tol Pemalang-Batang. (Istimewa)

Pengelola Jalan Tol Pejagan-Pemalang, PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR), melalui PT Waskita Toll Road (WTR), mengklarifikasi peristiwa yang dialami Dhika, pengendara Honda Brio yang kecelakaan tunggal di kilometer 305, Jumat (27/12).

Corporate Secretary WTR, Alex Siwu, mengatakan pemilik kendaraan mengalami pecah ban sehingga kendaraan tidak terkendali. Akibatnya mobil menabrak pembatas jalan, sehingga menimbulkan kerusakan sepanjang 12 meter. 

Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 15/2005 tentang jalan tol, pihak PPTR menjelaskan kewajiban yang menjadi tanggungan pengguna jalan tol, jika terdapat kerusakan peralatan jalan tol beserta dengan besarnya biaya atas kerusakan peralatan tersebut.

Menurut Alex, petugas emergency bersama tim Patroli Jalan Raya (PJR) telah menjalankan tugasnya. Mereka segera tiba di lokasi setelah kecelakaan itu, untuk memberikan pertolongan kepada korban. 

"Perlu ditegaskan, pihak PPTR tidak memaksa atau meminta uang secara tunai kepada pengguna jalan untuk melakukan penggantian dan tidak melakukan penahanan STNK, SIM dan Kartu Tunai milik pengguna," ujar Alex kepada Indozone, Senin (30/12). 

Alex mengklaim korban dengan itikad baik, dan atas inisiatif sendiri memberikan biaya ganti rugi sesuai kemampuan. 

"Atas dasar kesepakatan bersama, pihak PPTR dan Pengguna Jalan membuat berita acara sebagai dasar bagi PPTR melakukan klaim asuransi kerugian," tuturnya. 

-
Kondisi kendaraan Dhika yang mengalami kecelakaan di Tol Pemalang-Batang (Istimewa).

Kemudian Alex menghimbau kepada pengguna jalan tol, selalu memeriksa kondisi kendaraan (rem, ban dan lain-lain) sebelum bepergian, berhati-hati, mematuhi rambu-rambu dan mematuhi batas kecepatan maksimum yang dianjurkan. 

"Jika mengantuk bisa terlebih dahulu beristirahat di rest area yang terdekat agar perjalanan lancar dan selamat sampai tujuan. Untuk informasi tentang jalan tol milik PT Waskita Toll Road pengguna jalan tol dapat men-download aplikasi 'WTR Go' khusus untuk smart phone berbasis android," pungkasnya.

Sebelumnya, Dhika mengaku diminta biaya ganti rugi kerusakan pagar pembatas sepanjang 12 meter akibat kecelakaan tersebut. Petugas jalan tol mematok harga kerusakan pembatas jalan sebesar Rp800 ribu per meter, yang harus dibayar secara tunai. 

Dhika menceritakan, usai mengalami kecelakaan ada petugas datang minta surat-surat kendaraan STNK, lalu SIM, plus e-money yang dipakai untuk masuk tol. Petugas pun menjelaskan bahwa mobil akan ditahan sebagai barang bukti, sebelum biaya ganti rugi dibayarkan. 

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X