Baru Bebas, Ahmad Dhani Langsung Jalani Pidana Kedua

- Senin, 30 Desember 2019 | 12:30 WIB
Antara/Rivan Awal Lingga
Antara/Rivan Awal Lingga

Musisi Ahmad Dhani langsung menjalani pidana kedua hari ini (30/12). Ia akan menjalani pidana percobaan selama 6 bulan atas kasus pidana kedua yang menjeratnya terkait dengan UU ITE.

"Pidana kedua (Ahmad Dhani) akan dijalani dimulai pada tanggal 30 desember 2019," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Permasyarakatan Ade kusmanto dalam keterangan tertulisnya.

Pidana pertama yang menjerat Ahmad Dhani yaitu terkait cuitannya di Twitter yang disebut mengandung ujaran kebencian.

Adapun pidana kedua Dhani terkait dengan pelanggaran UU ITE. Dia dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI karena dinilai menyampaikan ujaran kebencian dalam sebuah vlog ketika suami Mulan Jameela itu menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, pada 26 Agustus 2018 lalu.

Di vlog tersebut, Dhani melontarkan ucapan 'idiot' yang ditujukan kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan gerakan ganti presiden.

Atas laporan itu, Dhani pun menjalani sidang dan kemudian divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim. Pengadilan Tinggi Jawa Timur kemudian meringankan hukuman Dhani menjadi hukuman percobaan selama enam bulan.

Hukuman pidana percobaan diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) KUHP, yang berbunyi: "Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama 1 tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani"

"Kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut di atas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu."

Singkatnya, selama menjalani masa percobaan tersebut, Pentolan Dewa 19 itu tidak perlu ditahan, kecuali dia melakukan tindak pidana sebelum masa pidana percobaan berakhir.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X