Data Pasien Corona Bisa Dibuka, Asalkan ...

- Kamis, 16 April 2020 | 18:58 WIB
 Petugas membawa seorang wanita yang diduga terinfeksi virus corona ke ruang isolasi di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)
Petugas membawa seorang wanita yang diduga terinfeksi virus corona ke ruang isolasi di RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sunter, Jakarta Utara, Senin (2/3/2020). (INDOZONE/Arya Manggala)

Banyak pihak yang meminta pemerintah pusat terbuka soal data pasien Covid-19. Bagi peneliti, keterbukaan data membantu untuk membuat pemodelan atau gambaran penyebaran virus corona baru di Indonesia.

Selama ini dianggap data-data yang diberikan hanya berupa angka. Tapi itu pun ada perbedaan angka antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

Beberapa waktu lalu sempat dikatakan, jika keterbukaan data mengacu pada peraturan hukum tentang hak privasi pasien. Di Indonesia, ada dua peraturan yang merujuk tentang hak privasi pasien.

Kedua peraturan itu adalah UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 Pasal 57 dan Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.

Di sisi lain, menurut Direktur LBHM Ricky Gunawan, sebenarnya data-data terkait pasien bisa dibuka apabila menyangkut kesehatan publik. Akan tetapi ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar akses terhadap data pribadi pasien tidak sewenang-wenang.

"Syarat-syaratnya yang pertama, pembatasan itu harus berdasarkan hukum atau undang-undang. Jadi pembatasan yang law full dalam arti pemerintah punya akses ke data pribadi dan kemudian dibuka atas nama kesehatan publik," ujar Ricky dalam diskusi online baru-baru ini.

Syarat yang kedua adalah pembukaan data pasien hanya khusus untuk tujuan tertentu dalam periode tertentu. Pembukaan data tidak diperkenankan apabila tidak sesuai kebutuhan. Contohnya kebutuhan penelusuran informasi terkait kesehatan, contact tracing, dan sebagainya sehingga pembukaan data tidak sewenang-wenang.

"Syarat ketiga harus memenuhi asas kebutuhan dan proporsional. Apakah mengakses data pribadi dan mengumumkan data pribadi itu memang diperlukan? Kalau diperlukan maka harus melewati uji berikutnya," ujar Ricky.

Lalu syarat keempat adalah uji proporsional. Pembukaan data pasien harus menggunakan metode yang paling kurang intrusif terhadap privasi. Dalam pembukaan data pasien, tidak boleh sampai mengakses data yang tidak perlu. Jadi proporsional sesuai dengan kebutuhannya.

Syarat yang terakhir adalah beban untuk menjustifikasi. Maksudnya pembukaan data pasien memang dibutuhkan limitasi, hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Hak tersebut ada pada negara sehingga bukan pada kelompok, asosiasi profesi, atau yang lainnya.

"Kelima syarat ini harus dipenuhi kalau negara mau mengintervensi hak atas privasi, membuka data diri pribadi pasien demi kesehatan publik untuk membantu menangani Covid-19. Kalau lima syarat ini tidak dipenuhi maka sulit bagi pembatasan hak privasi dilakukan, tidak punya justifikasi," pungkas Ricky.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X