Pelaku Pencabulan Terhadap 3 Anak di Bawah Umur di Malang Akhirnya Ditangkap

- Selasa, 14 April 2020 | 10:06 WIB
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kiri) pada saat rilis kasus pencabulan yang dilakukan tersangka WH di Markas Polresta Malang, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). (Dok. Humas Polresta Malang)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata (kiri) pada saat rilis kasus pencabulan yang dilakukan tersangka WH di Markas Polresta Malang, Jawa Timur, Senin (13/4/2020). (Dok. Humas Polresta Malang)

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang akhirnya mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial WH, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

WH melakukan pencabulan terhadap 3 orang anak perempuan di rumahnya pada Februari 2020 lalu. WH memanfaatkan kondisi sepi di rumahnya untuk melakukan aksi bejatnya tersebut.

"Pelaku melakukan modusnya dengan cara memanggil korban untuk diajak ke dalam rumah, pada saat kondisi sepi," kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (13/4/2020).

Saat kejadian, istri dan anaknya sedang tidak berada di rumah. Anak-anak yang berusia 6 hingga 8 tahun itu sengaja dipanggil untuk memijat tersangka.

Setelah selesai, pelaku memberi korban uang Rp2 ribu dan Rp5 ribu.

"Korban ada tiga, satu korban masih sekolah taman kanak-kanak, dan dua lainnya sekolah dasar. Mereka diberi uang Rp2.000 dan Rp5.000 oleh pelaku," kata Leo.

Kasus pencabulan mulai terkuak saat salah satu korban menceritakan kejadian yang dilaminya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak, dengan ancaman  minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun masa kurungan, dengan denda Rp5 miliar.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

X