Dua Muncikari Ditangkap di Tenggarong Kaltim Terkait Prostitusi Anak

- Selasa, 11 Februari 2020 | 20:40 WIB
Ilustrasi prostitusi pada anak. (Photo/Ilustrasi/Daily Mail)
Ilustrasi prostitusi pada anak. (Photo/Ilustrasi/Daily Mail)

Pihak Kepolisian telah menangkap dua pelaku penjualan anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). Kedua pelaku berinisial WS (32) dan RP (25) yang melibatkan anak-anak untuk terlibat dalam prostitusi online.

Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Andrias Susanto Nugroho, dalam jumpa pers menyampaikan bahwa keduanya merupakan jaringan berbeda.

"Kedua tersangka adalah jaringan yang berbeda, saat satu jaringan tertangkap kemudian terungkap jaringan yang lain," kata di kantornya, Selasa (11/2/2020).

Dari penjelaasan AKBP Andrias, kedua tersangka menjalankan bisnis haram lewat aplikasi chat di ponsel hingga media sosial. Tersangka memberikan foto-foto beserta nomor urut dan harga kepada pria hidung belang.

Kemudian, kedua tersangka melakukan kesepakatan harga lalu mengantarkan anak-anak tersebut kepada si pemesan.

"Modus pemesanan melalui akun chat, kemudian pelaku mengirim foto-foto korban. Korban yang dijajakan masih di bawah umur," sebut AKBP Andrias.

Namun, kedua tersangka mengaku hanya menjadi korban. Mereka tidak tahu bahwa korban yang dipasarkan adalah anak di bawah umur.

"Kami ini cuma korban. Mereka yang minta dipasarkan, bahkan ada yang sudah jadi PSK lama. Kenapa kami yang ditangkap? Kami juga tidak tahu umur mereka masih anak-anak," kata salah seorang muncikari.

Kedua tersangka terancam hukuman sekurang-kurangnya 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X