Tak Lagi Lewat Pemda, Dana BOS Langsung Ditransfer ke Sekolah

- Selasa, 11 Februari 2020 | 00:43 WIB
Ilustrasi uang. (photo/Ilustrasi/VBN/Alfred Pakasi)
Ilustrasi uang. (photo/Ilustrasi/VBN/Alfred Pakasi)

Berdasarkan perubahan skema yang dirancang oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) bersama Menteri Keuangan, Nadiem Makarim mengatakan bahwa dana BOS ditransfer langsung ke sekolah.

"Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah," kata Nadiem, Senin (10/2/2020).

Kementerian Keuangan, Kemendikbud, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat mengubah skema pencairan dana BOS. Skema penyaluran dana itu juga menjadi berubah menjadi tiga tahap, tahap I adalah 30%, tahap II 40%, dan tahap III sebesar 30%. Lalu, pencairan tahap I paling cepat pada bulan Januari, tahap II paling cepat bulan April, dan tahap III bulan September.

Tak hanya itu, dana BOS juga digunakan untuk pembayaran guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) maksimal 50%. Sebelumnya, pembayaran maksimal hanya 15%.

Skema yang terakhir, Nadiem juga menjelaskan bahwa tidak ada alokais maksimal pada pemakaian dana BOS untuk membeli alat multimedia. Meski sebelumnya, pembelian buku dibatasi mencapai 20%.

"Ini sesuai program merdeka belajar dan jawaban pertama Kemendikbud, ini bukan solusi tapi langkah pertama sejahterakan guru honorer," ungkap Nadiem.

Selain itu, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa oknum pemerintah daerah punya kreatifitas dalam melakukan korupsi dengan menekan kepala sekolahnya.

"Begitu direct transfer kan nggak bisa disunat, tapi kepala sekolahnya dipanggil, 'lo mau jadi kepala sekolah, lo harus setor ke gue'. Jadi setelah ditransfer dia ambil kemudian disetor," terangnya dalam acara laporan Bank Dunia di Energy Building, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X