Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI kembali memberikan angin segar untuk Baiq Nuril Maknun. Berdasarkan hasil rapat, surat Presiden RI Joko Widodo, terkait amnesti Baiq Nuril akan segera dibahas.
Diputuskan Komisi III DPR RI diberi tugas untuk membahas surat Jokowi yang meminta pertimbangan dari lembaga legislatif. Semua fraksi tak ada yang menolak dalam rapat tersebut.
Suara bulat tersebut diharapkan menjadi sinyal pemberian pertimbangan tak akan lama dikeluarkan. Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang memimpin Rapat Bamus, tak bisa berjanji kapan pertimbangan itu bakal keluar.
"Penutupan Masa Sidang tanggal 25 Juli 2019, diharapkan pada saat penutupan rapat sidang tersebut keputusannya sudah disampaikan di dalam Rapat Paripurna DPR RI," ujarnya.
Seperti diketahui, Baiq Nuril meminta amnesti dari presiden setelah dinyatakan melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2018 tentang ITE.
Dia divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan penjara. Padahal, banyak yang beranggapan mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram itu justru berstatus korban pelecehan, termasuk Jokowi.
"Perbuatan yang dilakukan yang bersangkutan dipandang semata-mata sebagai upaya memperjuangkan diri dalam melindungi kehormatan dan harkat martabatnya sebagai seorang perempuan dan seorang ibu," tulis Jokowi dalam suratnya ke DPR.