Penjualan Obat Online Bakal Diatur UU

- Senin, 8 Juli 2019 | 13:36 WIB
Pengawasan obat dan makanan yang dilakukan BPOM (BPOM)
Pengawasan obat dan makanan yang dilakukan BPOM (BPOM)

Seiring dengan maraknya pejualan obat secara online di era digital saat ini. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memasukan penjualan online dalam aturan UU Pengawasan Obat dan Makanan (RUU Waspon). 

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf M Effendi menegaskan, dalam UU yang ditargetkan ranpung tahun ini, nantinya vendor dan penjual obat online harus terdaftar. 

"Kalau dia tidak memiliki lisensi di Badan POM sebagai pedagang obat atau makanan maka tidak diizinkan untuk menjual, termasuk juga endorse," katanya. 

Ia menegaskan, aturan ini untuk memberikan pengawalan dan rasa aman bagi masyarakat.  Saat ini RUU Waspom sudah memasuki tahap harmonisasi di Baleg. 

Dede belum memastikan sanksi yang bakal diberikan pada pelanggar aturan ini. Yang pasti, kata ia, dirinya ingin hukuman lebih berat untuk memberikan efek jera. 

"Sanksi untuk pelanggar bisa pidana dan juga denda, besaran denda belum ditentukan karena harus diharmonisasi dengan pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)," katanya.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X