Penyidik Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan yang Diklaim Tim Olivia Nathania

- Sabtu, 13 November 2021 | 17:42 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat pakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania saat pakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Tim pengacara anak Nia Daniaty, Olivia Nathania mengklaim sudah mengirim surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang kini ditahan atas kasus penipuan CPNS. Penyidik Polda Metro Jaya sendiri malah mengaku belum menerima surat tersebut.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian. Jerry menyebut pihaknya belum mendapat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Kami belum dapat informasi tentang permintaan itu. Mungkin baru ke media ngomongnya belum bersurat ke kami," kata Jerry saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/11/2021).

Jerry memastikan penyidik yang menangani langsung perkara ini hingga kini belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan itu. Padahal, klaim dari pihak Olivie sebelumnya menyebut jika sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Baca juga: Terungkap, Ini Peran 4 Tersangka Baru Kasus Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty

"Iya, secara ini penyidik kami belum terima," beber Jerry.

Seperti diketahui, anak penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya dengan tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukan orang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) hingga TNI-Polri. Pelapor mengklaim ada sebanyak 225 orang yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini.

Kekinian, Polda Metro Jaya sudah menetapkan Olivia sebagai tersangka beserta empat orang lainnya. Olivia sendiri sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Kamis, 11 November 2021 lalu.

Pihak kuasa hukum Olivia sendiri mengaku sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Mereka meminta kliennya agar dijadikan tahanan kota.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X