Densus 88 Tahan Farid Okbah dkk Hingga 120 Hari ke Depan

- Rabu, 8 Desember 2021 | 12:05 WIB
Ustaz Farid Okbah. (Instagram/@faridokbah_official)
Ustaz Farid Okbah. (Instagram/@faridokbah_official)

Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88 AT) Polri memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ustaz Farid Okbah dkk dalam kasus terorisme. Farid Okbah dkk ditahan hingga 120 hari ke depan.

"Sudah ditahan sejak tadi malam," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Farid ditahan bersama Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat yang ditangkap berkaitan rangkaian kasus teroris yang sama.

Baca juga: DPR Minta Densus 88 Bongkar Seluruh Jejaring Teroris di Indonesia

"Penahanan oleh penyidik selama 120 hari," beber Ramadhan.

Seperti diketahui, Farid Okbah dkk ditangkap Densus 88 beberapa waktu yang lalu. Mereka ditangkap usai polisi mendapat keterangan dari puluhan terduga teroris yang lebih dulu ditangkap.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X