Jadi ASN Polri, DPR Ingatkan 44 Eks Pegawai KPK Bisa Beradaptasi Ikuti Kultur dan Prosedur

- Jumat, 10 Desember 2021 | 12:40 WIB
Eks Pegawai KPK dilantik jadi ASN Polri. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa)
Eks Pegawai KPK dilantik jadi ASN Polri. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa)

Sebanyak 44 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini telah diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). DPR mengingatkan agar mereka dapat mengikuti kultur dan prosedur yang ada di Polri, mengingat bukan lagi berada lembaga antirasuah.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan, terdapat perbedaan kultur hingga prosedur kerja antara Polri dengan KPK. Karenanya, dia menekankan ke-44 eks Pegawai KPK yang kini bekerja di Polri agar dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru. 

“Namun demikian, saya merasa perlu juga mengingatkan kepada temen-teman eks KPK ini bahwa ke depan mereka adalah ASN Polri, bukan lagi pegawai KPK,” kata Arsul saat dihubungi Indozone, Jumat (10/12/2021).

Ada perbedaan kultur, prosedur kerja dan lingkungan kelembagaan yang berbeda antara Polri dan KPK. Maka mereka juga perlu melakukan penyesuaian diri di lingkungan kerja baru.

Baca juga: 44 Pegawai Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri, Anggota DPR: Kami Tunggu Gebrakannya!

Arsul juga menekankan mereka harus memegang teguh integritas dan etos kerja yang tinggi dalam penagakan hukum. Namun di luar keduanya, 44 pegawai eks KPK tersebut harus melakukan adjusment kultur Korps Bhayangkara dan tak lagi seperti di KPK.

“Tidak bisa 'gaya-gaya' komunikasi dan tata cara kerja seperti di KPK sepenuhnya diterapkan di lingkungan Polri. Bahkan bisa jadi ada yang harus diubah,” tegasnya.

Politisi PPP ini berujar dirinya sangat menyambut positif langkah Kapolri yang menggangkat 44 pegawai eks KPK tersebut dalam pemberantasan korupsi.

Sehingga dengan semakin sinergitasnya anggota Polri atau ASN-nya diharapkan bisa menangani penegakan hukum baik itu tindak pidana korupsi ataupun kejahatan serius.

“Saya berharap kepada Pak Kapolri dan jajaran pimpinan Polri dapat mendayagunakan kemampuan dan pengalaman kerja mereka, untuk turut menangani kerja penegakan hukum, baik tipikor maupun kejahatan serius lainnya,” tandasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X