Terdakwa Kasus Sate Sianida Nani Aprilliani Dijatuhi Hukuman 16 Tahun Penjara

- Senin, 13 Desember 2021 | 13:58 WIB
Nani Aprilliani Nurjaman. (ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)
Nani Aprilliani Nurjaman. (ANTARA/Andreas Fitri Atmoko)

Beberapa bulan lalu, tepatnya di tanggal 25 April 2021, seorang wanita bernama Nani Aprilliani Nurjaman (25) viral karena kasus sate sianida.

Atas aksinya yang telah menewaskan anak driver ojol bernama Naba Faiz (10), Nani divonis oleh hakim 16 tahun penjara.

Sidang diikuti oleh Nani secara online dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Senin (13/12). Di Pengadilan Negeri Bantul (PN Bantul), Hakim Ketua Aminuddin memutuskan bahwa Nani terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dikenakan pasal Pasal 340 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," ujar Aminuddin.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambungnya.

Usai mendengar putusan hakim, kuasa hukum Nani, R Anwar Ary Widodo lantas menyatakan akan mengajukan banding.

"Kita akan mengajukan banding, Nanti setelah kami kupas bersama dari isi putusan tersebut," ujar Anwar.

Seperti diketahui, Nani sendiri awalnya ingin memberikan sate yang telah diberi sianida itu kepada Tomi lantaran ia kecewa telah ditinggal nikah. Pengiriman pun ia titipkan lewat ojek online.

Namun saat si driver sampai, istri dari Tomi tak ingin menerima sate tersebut karena tidak tahu siapa pengirimnya, sedangkan saat itu Tomi sendiri berada di luar kota.

Alhasil, sate tersebut tidak diterima dan dibawa pulang oleh si driver untuk kemudian dimakan bersama keluarga. Namun usai memakan sate itu, anak kedua driver ojol bernama Bandiman itu kolaps hingga nyawanya tak tertolong meski sempat dilarikan ke rumah sakit.

Pada 30 April 2021, Nanti ditangkap oleh polisi di rumahnya di Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

X