Pengadilan Inggris Putuskan China Bersalah Atas Genosida Terhadap Orang Uighur

- Jumat, 10 Desember 2021 | 10:10 WIB
Protes etnis Uyghur di Istanbul Turki. (REUTERS/Dilara Senkaya)
Protes etnis Uyghur di Istanbul Turki. (REUTERS/Dilara Senkaya)

Pengadilan independen di Inggris memutuskan China bersalah atas genosida terhadap orang Uighur di provinsi Xinjiang.

Ketua pengadilan, Geoffrey Nice, mendasari keputusan itu pada bukti kebijakan aborsi paksa dan sterilisasi paksa pemerintah China yang menargetkan orang-orang Uighur.

Dilansir ITV, genosida yang dilakukan terhadap Uighur merupakan bagian dari kebijakan yang berkaitan langsung dengan Presiden China Xi Jinping.

"Sebuah negara tidak akan melakukan penindasan jika rencana tidak disahkan di tingkat tertinggi,” kata Geoffrey Nice.

Menurut penelitian, lebih dari satu juta orang Uighur telah dikurung di kamp-kamp pendidikan di Xinjiang dalam beberapa tahun terakhir.

Baca juga: Facebook Memblokir Peretas China untuk Menargetkan Warga Uighur Sebagian Besar Orang Islam

Orang-orang meminta pertanggungjawaban China atas kebijakannya yang menargetkan orang-orang Uighur dan minoritas Muslim, serta etnis Turki.

Awal tahun lalu, sekitar 30 saksi memberikan bukti kepada publik tuduhan penyiksaan yang dilakukan China, mulai dari aborsi paksa, pemerkosaan, hingga pemukulan.

Namun, Nice tidak menemukan bukti pembunuhan massal di Xinjiang, barat laut China. Tapi ia mengatakan bahwa aborsi paksa merupakan niat genosida.

Sementara itu, pemerintah China membantah semua tuduhan pelanggaran HAM di Xinjiang.

"Apa yang disebut kerja paksa dan genosida di Xinjiang hanya rumor yang kejam terhadap China," kata Menteri Luar Negeri China Wang Wenbin, Kamis (9/12/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X