DPR Buat Panja RUU KUP, Sudah Terima Surat dari Presiden Jokowi

- Selasa, 29 Juni 2021 | 19:28 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Ketua DPR RI Puan Maharani. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Komisi XI DPR RI telah membuat panitia kerja (Panja) setelah menerima surat presiden dan draft tentang Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Nantinya panja tersebut akan mempunyai tugas untuk membahas RUU KUP.

“Hari ini sudah terbentuk panja (revisi UU KUP)," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Amir mengatakan, Komisi XI sepakat menunjuk Dolfie yang merupakan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP sebagai Ketua Panja untuk membahas Revisi UU KUP.

“Pak Dolfie (ketua Panja RUU KUP),” terangnya.

Lebih jauh menurut Amir langkah pertama yang dilakukan Panja Revisi UU KUP adalah menyusun jadwal pembahasan. Dimana hal itu dilakukan dalam rapat internal.

"Nanti panja yang atur jadwal pembahasan dalam rapat internal,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat presiden (surpres) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pimpinan DPR sudah menerima lima pucuk surat dari Presiden Jokowi. Salah satunya tentang RUU KUP yang dikirimkan ke pihaknya.

"Pimpinan dewan telah menerima lima pucuk surat dari Presiden RI. Satu Surpres nomor R21 tanggal 5 Mei 2021 hal RUU tentang perubahan kelima atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum tata cara perpajakan," kata Puan di rapat paripurna, Selasa (22/6/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X