Samsat Keliling Tetap Buka Selama PPKM Darurat

- Selasa, 6 Juli 2021 | 09:41 WIB
Pelayanan Samsat Keliling di halaman parkir Gerai Samsat Jakarta Utara (ANTARA/ Instagram/@samsatjakartautara/Abdu Faisal)
Pelayanan Samsat Keliling di halaman parkir Gerai Samsat Jakarta Utara (ANTARA/ Instagram/@samsatjakartautara/Abdu Faisal)

Pelayanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Selasa (6/7/2021), tetap buka selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali 3-20 Juli 2021.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, melaporkan lokasi pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling (Samling) tersebut sebagai berikut:

Baca Juga: Asyik! 12 April 2021 Perpanjangan SIM Bisa Lewat HP, Gak Perlu ke Samsat, Begini Caranya

1. Jakarta Pusat : halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Jakarta Barat : halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Jakarta Timur : halaman parkir Samsat Jakarta Timur
6. Depok: halaman parkir Samsat Depok
7. Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Kota Tangerang
8. Ciledug: halaman parkir Samsat Ciledug dan Poris Giant Cipondoh, Ciledug
9. Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan International Trade Center (ITC) Bumi Serpong Damai (BSD)
10. Ciputat: halaman Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A, Ciputat
11. Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Cisauk
12. Bekasi: halaman parkir Samsat Kota Bekasi
13. Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Namun, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X