Gudang Pembuat Obat Ilegal 100 Ribu Butir Digrebek, Produksi Pil Putih Bertulis 'LL'

- Kamis, 8 Juli 2021 | 19:05 WIB
Gudang pembuat obat ilegal. (Photo/Instagram/@jayalah.negriku)
Gudang pembuat obat ilegal. (Photo/Instagram/@jayalah.negriku)

Sebuah gudang produksi obat milik tersangka SS di Kampung Barunagri, RT 3/4, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung barat (KBB) digerebek anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jabar, Rabu (7/7/2021).

Seperti unggahan dari akun @jayalah.negriku, gudang tersebut digerebek polisi karena pemiliknya memproduksi obat berupa pil putih bertuliskan hurup LL yang diduga tanpa ijin edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sama di daerah Kota Tasikmalaya.

"Jadi TKP disana itu ditemukan mesin pencetak obat G, dimana ada beberapa tersangka dan lima yang kami amankan. Dari keterangan para tersangka itu mengembang kepada informasi pemasok bahannya," ujar Rudy, dikutip dari keterangan unggahan, Kamis (8/7/2021).

Baca juga: Perjuangan Nek Oseu, Bekerja Sebagai Penambal Ban untuk Berobat Cucu Lumpuh Otak

Pemasok bahan ini, kata Rudy, merupakan seorang perempuan berinisial L dan suaminya berinisial C. Kemudian, pihaknya melakukan interogasi kepada pasangan suami istri tersebut dan langsung dilakukan pengembangan.

"Dari interogasi yang kami lakukan termasuk pengembangan dan beberapa percakapan yang kami rekam, ditemukan bahwa tersangka berinisial L ini bekerjasama dalam jual beli bahan tersebut dengan saudara yang berinisial SS ini," katanya.

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi gudang milik S dan benar saja ditemukan bahan obat LL ini termasuk alat cetak untuk memproduksi obat tersebut.

"Jadi, ini pengembangan yang ketiga sebetulnya. Pertama yang di Tasik Kota, kemudian yang memasok bahan, dan kami kembangkan lagi, hingga akhirnya sampai disini," ucap Rudy.

Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya mengamankan alat-alat produksi di antaranya dua mesin cetak tablet, oven merk Suni, Mixer, tabung gas LPG 12 kilogram, mesin ayak, rak aluminium, tiga ayakan, tiga drum warna biru, dua buah jolang, timbangan duduk digital, alat pres plastik, genset merk honda, timbangan digital kecil, dan dua buah fakum cleaner.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti, 15 dus besar berisi obat sudah jadi 100 paket, dan 1/2 ember obat bertuliskan LL siap kemas.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X