Kasus Penimbunan Obat Covid di Jakbar, Polisi Tahan Komisaris Utama PT ASA

- Jumat, 6 Agustus 2021 | 15:19 WIB
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso (ANTARA /Walda/pri.)
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso (ANTARA /Walda/pri.)

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat hingga saat ini masih menyelidiki kasus penimbunan obat terapi Covid-19 di sebuah gudang si Jakarta Barat. Terkini, usai memeriksa Komisaris Utama PT ASA berinisial S (56), polisi langsung melakukan penahanan.

"Setelah menjalani pemeriksaan maraton, kami menahan saudara S selaku Komisaris Utama PT ASA," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (6/8/2021).

Sebelum ditahan, polisi lebih dulu memeriksa S pada Rabu, (4/8/2021) kemarin. Wakasat Reskrim Polres Jakbar AKP Niko Purba menyebut dalam pemeriksaan kali ini, polisi mencecar pertanyaan berkaitan dengan penimbunan obat tersebut.

Baca Juga: Kasus Penimbunan Obat Azithromycin di Jakbar, Polisi Sudah Periksa Puluhan Saksi

"Dalam pemeriksaan kemarin penyidik melakukan pemeriksaan kurang lebih 7 jam dari pukul 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan 71 pertanyaan," beber Niko.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakbar menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun obat terapi Covid-19. Obat yang diduga ditimbun bernama azithromycin.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita 730 boks azithromycin 500 miligram yang dalam satu boks berisi 20 tablet. Penimbunan itu diduga dilakukan sejak awal Juli 2021.

Dalam kasus ini, Polres Jakbar sudah menetapkan Direktur PT ASA berinisal YP (58) dan Komisaris Utama S (56) sebagai tersangka dalam kasus ini. Meski sudah menjadi tersangka, hanya YP yang tidak ditahan oleh polisi dengan alasan kesehatan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X