Buntut Aksi Berbikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Jadi Tersangka Pornografi

- Kamis, 5 Agustus 2021 | 19:23 WIB
Dinar Candy diamankan karena pakai melakukan aksi berbikini di jalanan. (Instagram/@dinar_candy)
Dinar Candy diamankan karena pakai melakukan aksi berbikini di jalanan. (Instagram/@dinar_candy)

Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka, oleh polisi pada Kamis (5/8) terkait aksinya yang berbikini di pinggir jalan.

"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi dalam pasal 36 ancaman denda Rp 10 miliar," ujar Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah.

Polisi menyebutkan Dinar Candy ditetapkan jadi tersangka setelah dilakukannya gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara disimpulkan aski Dinar Candy memenuhi unsur pidana.

Baca juga: Momen Lucu Saat Orangutan yang Temukan Kacamata Lalu Bergaya Bak Manusia

"Setelah melalui tahap penyelidikan dan mememnuhi bukti dan keterangnan saksi. Dari penyelidikan naik ke penyidikan dengan alat bukti yang ada," ujarnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melaporkan Dj seksi Dinar Candy ke Polda Metro Jaya.

Kasusnya sendiri berkaitan dengan aksi bikini yang dilakukan oleh Dinar Candy.

Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021.

Pasal yang dilaporkan terhadap Dinar Candy yakni berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Seperti diketahui, Dj Dinar Candy sempat membuat heboh media sosial karena dirinya memakai bikini di pinggir jalan. Usut punya usut aksi berbikini itu terjadi di kawasan Jakarta Selatan.

Dinar melakukan aksinya sebagai bentuk protes akibat PPKM yang diperpanjang. Video itu pun sempat viral di media sosial.

Pasca hal viralnya video tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan Dinar Candy. Dinar pun diintrogasi oleh polisi terkait aksi viral tersebut.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X