Hakim Beberkan Hal Ringankan Habib Rizieq di Persidangan: Terdakwa Tokoh Agama

- Kamis, 27 Mei 2021 | 16:50 WIB
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Habib Rizieq Shihab. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pengadilan Negeri Jakarta Timur sudah menjatuhkan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus kerumunan. Dalam proses persidangan sebelum vonis, ternyata HRS mendapat banyak keringanan oleh hakim.

Hakim ketua Suparman Nyompa menyebut ada sejumlah hal yang meringankan HRS dalam persidangan kasus kerumunan. Hal yang meringankan pertama antara lain HRS yang sudah mencegah massa untuk berkerumun saat dirinya menjalani pemeriksaan oleh polisi.

"Hal yang meringankan, terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara, sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan menjaga kelancaran sidang ini," kata Suparman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga: FOTO: Simulasi Penanganan Bencana Gunung Meletus

Hal yang meringankan selanjutnya antara lain Habib Rizieq yang merupakan tokoh agama. Karena memiliki pengikut, Habib Rizieq diharapkan dapat memberikan edukasi kepada para jemaahnya.

"Terdakwa adalah tokoh agama yang mempunyai banyak umat sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi bagi umat dikemudian hari untuk patuh kepada pemerintah bagi kemaslahatan masyarakat," beber Suparman.

Seperti diketahui, kasus kerumunan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab sudah dalam tahap vonis persidangan. Rizieq divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan kurungan.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X