Seorang pria yang merupakan warga Kelurahan Bukit Gado-Gado, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatera Barat, mencabuli putrinya yang berusia 4 tahun. Ternyata ia sudah melakukan perbuatan keji itu sebanyak dua kali dalam satu bulan.
Pria berinisial D melakukan aksinya sebanyak dua kali dari akhir bulan Juni hingga 20 Juli 2021. Aksi D terbongkar setelah anaknya menceritakan perbuatan pria itu kepada tantenya.
Mendengar pernyataan tersebut, tante korban tak tinggal diam. Ia langsung menyampaikan kejadian tersebut kepada istri D.
Istri D pun emosi mendengar perbuatan suaminya. Untuk memastikan, wanita itu menanyakan langsung ke anaknya.
Setelah meyakini perbuatan keji yang dilakukan D, wanita itu langsung melaporkan D ke Polres Padang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan pihaknya menangkap D di daerah Sisingamangaraja, Kota Padang. Saat ditangkap, D tidak memberikan perlawanan.
Kini D dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2), Juncto Pasal 76E, 81, dan 76D Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016. D terancam hukuman pidana penjara 15 tahun.