Polisi Tetapkan Lima Tersangka Perusak Gunung Liman, Tempat Sakral Suku Badui

- Jumat, 23 April 2021 | 10:09 WIB
 Polda Banten menetapkan lima tersangka perusak Gunung Liman sebagai penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil. (ANTARA)
Polda Banten menetapkan lima tersangka perusak Gunung Liman sebagai penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil. (ANTARA)

Kepolisian Daerah (Polda) Banten telah menetapkan lima tersangka perusak Gunung Liman sebagai penambang emas tanpa izin (PETI) atau gurandil.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Banten Kombes Pol Joko Sumarno dalam siaran pers diterima Antara, Jumat (23/04), mengatakan bahwa penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyelidikan dan investigasi terkait perusakan Gunung Liman, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak yang dilakukan para gurandil.

Berdasarkan informasi, para gurandil itu telah melakukan aktivitas penambangan emas sejak Januari 2021 di kawasan Gunung Liman sebagai tempat sakral masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak.

Ia mengungkapkan bahwa saat ini Polda Banten telah memproses dan menetapkan lima warga sebagai tersangka gurandil perusak Gunung Liman.

Adapun lima warga yang ditetapkan tersangka tersebut adalah satu jaringan, mulai dari pelaku penambangan, pengolah hingga pemasok merkuri.

"Jadi sudah kami lakukan penindakan dengan lima warga menjadi tersangka. Kelima tersangka masih satu kaitan. Ada juga yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang masih tahap penelitian kejaksaan," kata Kombes Joko Sumarno.

Ia mengatakan, selain penindakan pihaknya juga melakukan langkah persuasif dengan menemui masyarakat sekitar Gunung Liman agar menghentikan aktivitas gurandil, serta bersama-sama menjaga kelestarian gunung yang disebut-sebut sebagai daerah sakral yang tidak boleh sembarangan orang mengunjungi.

"Kami dua minggu lalu menemui para tokoh dan masyarakat di sekitaran Gunung Liman, agar menjaga bersama-sama pelestarian gunung dan tidak merusaknya," katanya pula.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X