KSP : Penghapusan Antigen dan PCR Bukan Upaya Menyegerakan Penetapan Status Endemi

- Rabu, 9 Maret 2022 | 08:38 WIB
Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Sejumlah calon penumpang pesawat melakukan lapor diri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Pemerintah membantah anggapan bahwa penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik untuk menyegerakan penetapan status pandemi Covid-19 menjadi endemi. 

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Abraham Wirotomo menegaskan, relaksasi testing diberlakukan karena situasi pandemi saat ini semakin terkendali. 

"Data-data kasus, keterisian RS, dan angka reproduksi efektif Covid-19, semua menunjukan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan," ujarnya Abraham, Rabu (9/3/2022).

Abraham juga menepis pendapat jika penghapusan antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan menunjukkan pemerintah longgar soal testing Covid-19. 

Baca Juga: Perjalanan Domestik Tak Perlu Tes Covid-19, DPR Ingatkan Pemerintah Percepat Vaksinasi

Menurutnya, pemerintah saat ini justru semakin spesifik dalam melakukan testing Covid-19, yakni dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik secara aktif melakukan penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF) maupun testing epidemiologi. 

"Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif ngejar target dengan menyasar area-area tertentu. Seperti ACF di sekolah, secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan," bebernya Abraham. 

"Berikutnya pemerintah juga semakin melihat data bahwa Omicron lebih ringan dibanding Delta, untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka kasus," sambungnya. 

Ia menuturkan bilamana kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, hanya diberlakukan bagi yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap.

"Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya," urai Abraham. 

Sebelumnya Pemerintah mulai menghapus persyaratan wajib tes Covid-19 PCR ataupun antigen bagi pelaku perjalan domestik baik darat, laut dan udara.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, aturan ini akan ditetapkan bagi pelaku perjalanan yang sudah melakukan vaksin dosis dua atau lengkap.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu  menunjukkan bukti test antigen maupun pcr negatif,” kata Luhut, Senin (7/3/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X