Warkop Pasutri yang Dipukul Satpol PP Gowa Tak Punya Izin, Berdiri di Atas Tanah Negara

- Selasa, 27 Juli 2021 | 20:51 WIB
Warkop milik pasutri yang dipukul Satpol PP Gowa tak punya izin bangunan (Tangkapan layar)
Warkop milik pasutri yang dipukul Satpol PP Gowa tak punya izin bangunan (Tangkapan layar)

Warung kopi (warkop) milik pasangan suami-istri yang dipukul oknum Satpol PP Gowa ternyata tak memiliki izin bangunan dan berdiri di atas tanah milik negara.

Ha tersebut diungkapkan oleh kepala DPM-PTSP Kabupaten Gowa, H Indra Setiawan Abbas, setelah pihaknya melakukan pengecekan di sistem NIB atau Nomor Izin Berusaha dan OSS (Online Single Submission), namun tak menemukan warkop milik Ivan Riyana tersebut.

"Kami telah mengecek di sistem NIB dan OSS tapi datanya tidak ditemukan," kata Indra, Selasa (27/7/2021).

Indra menambahkan, hingga saat ini pemilik warkop juga belum ada mengajukan  surat permohonan perizinan usaha tersebut. Meskipun warkop tersebut berdiri di atas teras rumah seharusnya memiliki izin tersendiri. 

"Entah pemilik warkop itu sudah meminta izin di pemerintah desa atau tidak, nanti kami coba komunikasikan," sambungnya. 

Tak hanya tidak mengantongi izin dari DPM PTSP Gowa, warkop yang terletak di Jalan Poros Panciro, Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa tersebut juga berdiri di atas lahan fasilitas sosial tugu pahlawan dan bahkan menutup salah satu makam pahlawan. 

Seperti yang diketahui sebelumnya, oknum Satpol PP Gowa bernama Mardani Hamdan kini resmi ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas kasus pemukulan pasutri saat razia PPKM mikro pada Jumat (16/7) lalu.

Mardani dijemput oleh polisi pada Sabtu (17/7) untuk melakukan pemeriksaan, namun tak langsung ditahan karena masih harus menjalani pemeriksaan di internal Satpol PP Gowa.

Mardani ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mardani terhadap pasangan suami istri tersebut.

Atas perbuatannya, Mardani dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X