Sejumlah petugas kepolisian melakukan operasi penyekatan saat perpanjangan PPKM di Pos Uma Anyar, Denpasar, Bali, Rabu (21/7/2021).
Gubernur Provinsi Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19 di Kabupaten/Kota se-Bali yang dimulai pada 21 - 25 Juli 2021 untuk menekan penyebaran COVID-19 di Pulau Bali yang masih meningkat.