Dana Kunjungan Anggota Dewan ke Dapil Rp49 Miliar Dibatalkan, Ini Alasan DPRD DKI

- Selasa, 23 November 2021 | 19:51 WIB
Suasana rapat Anggota DPRD DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)
Suasana rapat Anggota DPRD DKI. (INDOZONE/Sarah Hutagaol)

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengungkapkan bahwa anggaran sebesar Rp49 miliar untuk kunjungan anggota dewan ke daerah pemilihan (Dapil) ditolak dalam rapat pembahasan RAPBD DKI 2022

"Di pembahasan RAPBD di Komisi, di Banggar tadi sudah nggak ada di komisi-komisi," ujar Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021). 

Gembong menjelaskan, anggaran yang berujung pada berbagai macam polemik tersebut awalnya diajukan karena Sekretariat Dewan menyebutkan ada payung hukum yang mengaturnya. 

Kendati demikian, politikus PDI Perjuangan tersebut mengatakan bahwa saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2022, rupanya tak ada landasan hukum tang dimaksud itu. 

"Di RAPBD gak ada payung hukumnya itu udah putus itu di banggar udah enggak ada," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Misan Samsuri menyebutkan, dana sebesar Rp49 miliar bagi anggota dewan digunakan sebagai cara menyerap aspirasi masyarakat dengan cepat. 

Pasalnya, anggaran itu akan digunakan untuk mengunjungi daerah pemilihan atau dapil. Diketahui, anggaran puluhan miliar itu terdapat dalam rancangan kerja tahunan (RKT), dan akan didiskusikan melalui pembahasan antar komisi pada RAPBD 2022. 

"Tapi pada prinsipnya kunjungan dapil ini dalam rangka penyerapan aspirasi," ucap Misan saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X