Tim Moeldoko Tutup Perdamaian dengan Peneliti ICW dikasus Pencemaran Nama Baik

- Selasa, 12 Oktober 2021 | 18:26 WIB
Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan di Bareskrim Polri, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Tim kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menutup peluang perdamaian antars pihaknya dengan dua peneliti ICW dalam kasus pencemaran nama baik. Mereka menginginkan kasus ini tetap berproses.

"Kita kan melapor, karena kita yang melapor tentunya kita nggak ada pemikiran (damai) seperti itu ya kan. Ya memang karena menurut polisi kan mereka belum dipanggil juga kan terlapornya. Kita lihat saja nati bagaimana selanjutnya," kata pengacara Moeldoko, Otto Hasibuan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).

Otto menyebut pihaknya menginginkan kedua terlapor menyampaikan permintaan maafnya karena telah menuding kliennya. Namun, meski menyampaikan permintaan maaf, Otto menyebut hal itu tidak menghapus proses pidana.

"Iya permintaan maaf nggak menghapus pidana," beber Otto.

Lebih jauh Otto menyebut pada dasarnya kliennya tidak ingin melaporkan kasus tersebut ke polisi. Namun, karena dirasa dua terlapor tidak ada itikad baik, kliennya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

"Pada waktu itu kita melakukan somasi. Pak Moeldoko kan simpel saja, dia ingin mengatakan bahwa kalau you merasa tidak punya bukti dan you merasa salah, ya cabut saja pernyataannya dan minta maaf selesai, saya maafkan. Cukup bagus Pak Moeldoko, Pak Moeldoko tak neko-neko," kata Otto.

"Itu pun tidak dilakukan, jadi bagaimana kita mau berdiam diri. Jadi kalau pun Pak Moeldoko ini melakukan laporan ini sebenarnya sudah terpaksa, sebenarnya melaporkan ini hal yang tidak diinginkan Pak Moeldoko sebenarnya," sambung Otto.

Sekedar informasi, kasus ini bermula dari adanya tudingan ICW soal polemik Ivermectin dan ekspor beras. Merasa dicemarkan nama baiknya, Moeldoko mempolisikan dua peneliti ICW dengan tudingan pencemaran nama baik.

Dua peniliti tersebut antara lain Egi dan Miftah. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 10 September 2021 yang lalu.

Tepat pada hari ini, Bareskrim Polri sudah memeriksa Moeldoko dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Moeldoko dicecar sebanyak 20 pertanyaan terkait kasus ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X