Polsek Cengkareng sudah menetapkan NN (32) asisten rumah tangga (ART) yang menganiaya majikannya di Jakarta Barat sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Polisi juga melakukan penahanan terhadap NN.
"Untuk yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan di Polsek Cengkareng," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Egman saat dihubungi wartawan, Selasa (18/5/2021).
Saat ini, polisi masih memeriksa tersangka. Polisi masih merampungkan berkas dalam kasus ini.
Baca Juga: Sukseskan Vaksinasi Gotong Royong, Mayora Group Turut Ambil Bagian
"Yang bersangkutan juga masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan," beber Egman.
Seperti diketahui, sebuah video viral di lini massa menampilkan aksi ART menganiaya majikannya yang sudah lansia. Insiden ini bermula ketika korban menegur ART.
Tak terima dengan perlakuan korban, pelaku marah dan mencakar korban hingga sempat memukul korban dengan galon kosong. Setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung mengamankan pelaku.