Tarif Parkir di Jakarta akan Naik, Bisa Capai Rp60 Ribu per Jam, Ini Daftar Lokasinya

- Selasa, 22 Juni 2021 | 13:36 WIB
Seorang juru parkir digital di Ambon (Ilustrasi/ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Seorang juru parkir digital di Ambon (Ilustrasi/ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Tarif parkir mobil dan motor di Jakarta direncanakan naik dan akan diatur dalam revisi Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama mengatakan besaran tarif parkir bisa mencapai Rp60 ribu/jam di area yang bersinggungan dengan angkutan umum massal dalam radius 500 meter.

Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil akan ditarik tarif maksimal Rp 60 ribu/jam dan Golongan B maksimal Rp 40 ribu/jam.

"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," katanya, dikutip Selasa (22/6/2021).

Lokasi tersebut seperti di kawasan Jl. Gajah Mada, Jl. Hayam Wuruk, Jl. KH Hasyim Ashari dan Jl. Ir. Juanda.

"Itu merupakan ruas jalan yang sudah ada angkutan umum massal yaitu TransJakarta. Jl. Gajah Mada ini sisi kiri-kanan banyak beberapa gedung perkantoran atau perhotelan ini yang akan kita kenakan tarif parkir tinggi dalam usulan revisi pergub kali ini," tuturnya.

Sementara, tarif parkir motor di KPP Golongan A untuk motor adalah maksimal Rp18 ribu/jam dan Golongan B maksimal Rp12 ribu/jam. Aturan ini berlaku untuk onstreet dan offstreet di lahan milik Pemda.

Saat ini, tarif parkir mobil Golongan A adalah maksimal Rp9.000/jam dan Golongan B adalah maksimal Rp6 ribu/jam. Sementara untuk motor Golongan A maksimal Rp4.500/jam dan Golongan B maksimal Rp3 ribu/jam.

Pemprov DKI juga akan menaikkan tarif parkir di lokasi lahan swasta ke depannya. Usulannya adalah maksimal Rp25 ribu/jam.

"Kalau misalnya tempat parkir kegiatan pusat belanja atau hotel berada di koridor angkutan umum massal, maka dia otomatis akan memiliki tarif parkir tertinggi," imbuhnya.

Tarif parkir tertinggi juga akan langsung dikenakan kepada kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan atau kendaraan yang tidak lulus emisi

Aturan baru tarif parkir ini diharapkan bisa mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan menekan kemacetan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X