Viral Foto Selfie Pegang KTP Diperjualbelikan, Kominfo Langsung Telusuri

- Sabtu, 26 Juni 2021 | 09:59 WIB
Foto selfie pegang KTP diperjualbelikan (ANTARA)
Foto selfie pegang KTP diperjualbelikan (ANTARA)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini masih menelusuri kasus yang tengah heboh yakni dugaan penjualan foto selfie saat sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, Sabtu (26/6/2021) dilansir dari Antara.

Kominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Baca juga: Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19 Kewalahan, Jenazah Antre Dimakamkan

Informasi kumpulan foto selfie orang-orang yang sedang memegang foto KTP beredar di dunia maya, salah satunya platform Twitter. Selama ini, foto selfie sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial. Foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya.

Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di undang-undang, termasuk mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.

"Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy.

Masyarakat diminta semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi, salah satunya dengan tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Selain itu, masyarakat juga harus menjaga keamanan handphone dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menjaga data pribadi.

Kominfo meminta masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk konten selfie identitas diri yang dijual bebas, dan aktivitas di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia ke kanal aduan resmi Kominfo, antara lain situs aduankonten.id.

KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya karena mengandung banyak sekali identitas pemiliknya. 

Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.

Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.

Artikel menarik lainnya

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X