Ini Sanksinya Jika Langgar Batas Kecepatan di Jalan Tol

- Selasa, 29 Maret 2022 | 19:19 WIB
Konferensi per Polda Metro Jaya terkait tilang elektronik di Tol. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi per Polda Metro Jaya terkait tilang elektronik di Tol. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menerapkan kebijakan tilang elektronik kepada pelanggar batas kecepatan di jalan tol mulai bulan depan. Lantas, apa sanksi yang diberikan polisi kepada pelanggar?

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut pasal yang diterapkan kepada pelanggar yakni pasal berkaitan dengan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

"Yang dikenakan pelanggaran ialah batas kecepatan di atas 100 km/jam sesuai rambu yang ada melanggar Pasal 287 ayat 5 UULAJ," kata Sambodo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Isi Pasal 287 sendiri ayat 5 sendiri diketahui berbunyi 'setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana atau denda'.

Kombes Sambodo menyebut sanksi dalam pasal tersebut yakni kurungan penjara atau pembayaran denda.

"Dengan ancaman kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu," beber Sambodo.

Baca Juga: Polisi Pastikan Kendaraan Pelat 'Dewa' Tak Lolos dari E-Tilang Batas Kecepatan di Tol

Seperti diketahui, Korlantas Polri mengeluarkan kebijakan penilangan terhadap pelanggar batas kecepatan di jalan tol. Di Jakarta sendiri, Polda Metro Jaya sudah memetakan ruas jalan tol yang akan dipasang kamera E-TLE untuk mengukur kecepatan para pengendara.

Ada lima titik ruas jalan tol di Jakarta yang sudah dipetakan. Ruas jalan tol tersebut antara lain Tol Jakarta-Cikampek, MBZ, Sedyatmo, Tol Dalam Kota dan Tol Kunciran-Cengkareng.

Selain batas kecepatan, penindakan juga dilakukan untuk pelanggar batas muatan. Penindakan ini bakal berlangsung pada 1 April 2022 mendatang.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X