Arteria Dahlan Koordinasi dengan Kapolda Metro untuk Cabut Laporan Terhadap Anggiat

- Kamis, 25 November 2021 | 17:24 WIB
Anggiat Pasaribu (kiri) bersalaman dengan Arteria Dahlan (kanan) di gedung DPR RI saat proses mediasi kedua belah pihak, Kamis (25/11/2021). (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Anggiat Pasaribu (kiri) bersalaman dengan Arteria Dahlan (kanan) di gedung DPR RI saat proses mediasi kedua belah pihak, Kamis (25/11/2021). (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Pasca berdamai dengan Anggiat Pasaribu, Anggota DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran ihwal pencabutan laporan yang dibuatnya di Polres Bandara.

Adapun laporan tersebut dibuat pasca cekcok dengan Anggiat di Bandara Soekarno-Hatta. Kekinian Arteria dan Anggiat telah berdamai setelah dipertemukan di DPR RI.

"Saya akan kordinasi dengan Pak Kapolda Metro, Pak Fadil, bagaimana ini. Intinya kami semua sudah selesai. Teknis di lapangannya harus mencabut laporan kah kalau mencabut apakah saya harus datang," ungkap Arteria saat bertemu dengan Anggiat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Anggota Komisi III DPR RI ini berkata, konsekuensi dari perdamaian itu sedianya laporan tidak dilanjutkan. Bisa saja perkaranya akan berhenti sendiri karena dirinya tidak datang ke Polres Bandara.

Di sisi lain Arteria membeberkan kendala alasan untuk hadir ke Polres Bandara adalah UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Mengingat pemanggilan anggota DPR dalam proses hukum perlu perizinan Presiden Joko Widodo seperti dalam pasal 245 UU MD3.

"Nanti kan kendalanya lagi kalau kami hadir di kepolisian, nanti dibahas lagi sama Mahkamah Kehormatan Dewan harus izin presiden. Ini akan repot. Pak Jokowi urusannya bukan urusan Arteria Dahlan yang urusan beginian, ini urusannya untuk bangsa dan negara," tegas dia.

Ditambahkan Arteria, sejak awal ia ingin datang ke Polres Bandara untuk menyelesaikan masalah ini. Akan tetapi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberikan peringatan kepadanya.

"Sebagai warga negara yang baik, saya melepaskan title anggota DPR RI, saya akan datang, tapi nanti saya akan kena pasal 245 UU MD3. Nanti dibilang saya melanggar hukum. Intinya kita ingin masalah yang di sana sudah kita setop," tukas Arteria.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X