Nelayan Aceh Dipenjara Selamatkan Muslim Rohingya, Fadli Zon: Harusnya Diberi Penghargaan!

- Kamis, 17 Juni 2021 | 13:10 WIB
Kolase foto Fadli Zon dan momen warga Aceh selamatkan etnis Rohingya. (ist)
Kolase foto Fadli Zon dan momen warga Aceh selamatkan etnis Rohingya. (ist)

Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memvonis tiga nelayan Aceh dengan hukuman  pidana penjara 5 tahun serta denda Rp500 juta subsidair kurungan satu bulan, dalam sidang perkara keimigrasian yang digelar hari Senin (14/6/2021).

Menurut Fadli, nelayan-nelayan tersebut seharusnya diberi penghargaan karena telah mengamalkan Sila Kedua Pancasila.

"3 Nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya harusnya diberi penghargaan krn melaksanakan amanat Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," kata Fadli melalui Twitter.

-
Cuitan Fadli Zon.

Seperti diketahui, tiga nelayan tersebut adalah Faisal (43 tahun), Afrizal (43 tahun), dan Abdul Aziz (31 tahun).

Vonis tersebut dijatuhkan kepada mereka akibat menyelamatkan puluhan warga etnis Rohingya yang terdampar di perairan Aceh pada 25 Juni 2020 lalu.

Saat itu, Faisal dan teman-temannya menyelamatkan puluhan warga etnis Rohingya dengan menggunakan kapal motor. 

Mereka menepikan para warga etnis Rohingya itu ke Pantai Lancok di Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Setelah itu, para warga Rohingya itu dipindahkan ke Lhokseumawe.

Selain Faisal, Afrizal, dan Abdul Aziz, pihak keimigrasian dan kepolisian Aceh juga tengah memburu Adi Jawa dan Anwar, yang juga ikut menolong para warga etnis Rohingya tersebut.

Namun oleh majelis hakim, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 120 ayat (1) UU 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X