Fenomena organisasi masyarakat (ormas) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang lebaran saat ini mulai terjadi. Polda Metro Jaya mengimbau seluruh ormas agar tidak meminta THR secara paksa.
"Polda Metro mengimbau kepada semua ormas yang melakukan, meminta THR ini tolong tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan saat dihubungi wartawan, Jumat (22/4/2022).
Zulpan menyebut permintaan THR secara paksa dapat dikategorikan tindakan pemerasan. Hal tersebut tentunya melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga: Tips Bijak Alokasikan Dana THR Supaya Enggak Langsung Habis sebelum Lebaran
"Meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," beber Zulpan.
— txtdariorangberseragam (@txtdrberseragam) April 19, 2022
Lebih jauh Polda Metro Jaya juga tidak membenarkan adanya ormas-ormas yang mengedarkan sebaran permintaan THR.
"Kalau minta THR karena hubungan baik itu tidak masalah, tapi kalau membuat surat edaran meminta kepada semua perusahaan yang ada di wilayah tertentu yang mengatasnamakan ormas tertentu ini tidak dibenarkan," pungkas Zulpan.