Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota menangkap komika Coki Pardede terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu (1/9) lalu.
Usia beberapa hari diperiksa dan dimintai keterangannya, Coki Pardede akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Selain Coki, kurir berinisial WL dan juga RA yang menyuplai narkoba kepada Coki juga menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya saat merilis kasus penyalahgunaan narkotika tersebut.
"Tiga orang ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 juncto pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Tangerang Kota, Sabtu (4/9).
"Ketiga tersangka ini terancam dengan hukuman 6 tahun penjara," lanjut Kombes Pol Yusri Yunus
Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 0,5 gram sabu yang dibungkus dengan paket plastik klip bening. Ada pula jarum suntik yang turut digeledah di kediaman sang komika.
Seperti diketahui, komika Coki Pardede baru saja ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Kota semalam. Coki ditangkap terkait kasus narkotika jenis sabu.
Selain Coki, polisi juga menangkap seorang wanita yang berperan sebagai pemasok narkotika dan juga RA sebagai penyuplai narkoba kepada Coki ditangkap semalam di kawasan Tangerang Selatan.
Hasil cek urine dari Coki sendiri menyebutkan jika Coki positif mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu. Coki juga sudah delapan bulan mengkonsumsi barang haram tersebut.