Anggota DPR Fraksi PKB Kompak Sarungan Saat Hadiri Rapat Paripurna

- Senin, 1 November 2021 | 12:16 WIB
Anggota DPR Fraksi PKB kompak kenakan sarung saat hadiri rapat paripurna (INDOZONE/Harits Tryan)
Anggota DPR Fraksi PKB kompak kenakan sarung saat hadiri rapat paripurna (INDOZONE/Harits Tryan)

Seluruh Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kompak menggunakan kain sarung berwarna hijau dan dipadukan dengan peci berwarna hitam, saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan kedua periode 2021-2022.

Ketua Fraksi PKB di DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menjelaskan, pilihan untuk memakai kain sarung saat pembukaan masa sidang kedua merupakan dari rangkaian peringatan Hari Santri 2021.

“Hari ini karena masih dalam momentum 22 Oktober (lalu) hari Santri Nasional, pas kita memasuki paripurna pertama,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/11/2021).

Menurutnya menggunakan kain sarung dalam forum resmi kenegaraan juga menjadi simbol jika saat ini peran santri telah resmi diakui negara melalui berbagai regulasi kebijakan maupun kesetaraan perlakuan.

“Kain sarung merupakan pakaian khas santri yang sehari-hari dipakai saat mereka menempuh pendidikan di pesantren atau saat mereka sudah berkiprah di tengah masyarakat. Kain sarung juga menjadi ciri khas dari masyarakat kita di berbagai pelosok Indonesia,” jelas Cucun.

“Jika di masa lalu ada upaya untuk meminggirkan peran santri dan pesantren, Alhamdulillah saat ini negara memandang pesantren sebagai entitas penting sebagaimana entitas lain dalam upaya bersama membangun Indonesia,” imbuhnya.

BACA JUGA: Peringati Maulid Nabi, Ketum PKB Ajak Umat Islam Istiqamah Bershalawat

Cucun mengaku bersyukur perjuangan FPKB dalam mendorong berbagai regulasi untuk Pesantren dalam beberapa tahun terakhir membuahkan hasil manis. Menurutnya FPKB berhasil menginisiasi dan mengawal Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Madrasah sejak 2014 disahkan menjadi UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren.

Selain itu, kata dia, upaya untuk mengawal realisasi dana abadi pesantren sebagai amanat UU Pesantren juga berbuah manis dengan disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.

“Kami tentu bersyukur mampu mengoptimalkan peran kami di parlemen baik melalui penganggaran, legislasi, maupun pengawasan untuk melahirkan berbagai kebijakan yang berpihak kepada santri dan pesantren di Indonesia,” ungkap Cucun.

Ia menegaskan Fraksi PKB di DPR RI akan terus berkomitmen mengawal kepentingan santri dan pesantren melalui perjuangan di parlemen. Selain itu FPKB juga akan mengoptimalkan berbagai jaringan mitra di eksekutif untuk menjaga keberpihakkan ke dunia pesantren.

“Kita yakin bahwa pesantren adalah salah satu kekayaan intelektual yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia. Kami berharap lembaga pendidikan ini akan eksis dalam melahirkan para generasi bangsa yang tidak hanya matang secara intelektual tetapi juga secara spiritual,” tuturnya.

Lebih lanjut mengatakan sesuai arahan Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar Fraksi PKV akan mengawal pesantren untuk menjadi lokomotif kesejahteraan Indonesia. Menurutnya pesantren dengan berbagai potensi yang dimilikinya sangat potensial menjadi pendorong roda perekonomian di Tanah Air.

“Pesantren punya semuanya dari ribuan santri, jaringan alumni, hingga khasanah ilmu yang bisa mendorong kesejahteraan bagi Indonesia,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X